Kedua, masyarakat diminta untuk menjaga kerahasiaan NIK dan nomor KK dan tidak membagikannya di media sosial yang bisa diakses siapapun.
Ketiga, cek izin aplikasi sebelum memasang dalam perangkat. Akses kamera, kontak, dan lokasi bisa jadi celah untuk pencurian data.
“Waspada, modus kejahatan seperti ini bisa terjadi di sekitar kita! Pastikan Sobat Polri jeli dan hati-hati dalam menggunakan data dan teknologi sehari-hari. Yuk, lindungi diri dan orang terdekat dari bahaya pencurian data pribadi dengan tips di atas!” tulis keterangan foto dari unggahan Polda Jateng.
















