Keputusan ini mengadopsi hasil Muktamar Turki 2016 yang dianggap memenuhi syariat Islam dan berbasis ilmiah.
KHGT berlandaskan tiga prinsip utama, yakni keseragaman hari dan tanggal di seluruh dunia untuk memulai bulan baru; penggunaan hisab (perhitungan astronomi) sebagai metode penentuan waktu, yang memungkinkan peramalan jadwal penanggalan jauh ke depan; dan kesatuan matlak, yaitu anggapan bahwa seluruh permukaan bumi merupakan satu zona waktu untuk kalender Islam.