Kemudian, untuk meloloskan Chromebook, Kemendikbudristek melalui Nadiem Makarim pada sekitar awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Muhadjir Tak Merespons Google
Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.
“(Muhadjir Effendy) tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam),” ucapnya.
Lalu, atas perintah Nadiem soal pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, membuat petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS).
“Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” imbuh Nurcahyo.
Akhirnya, Nadiem Makarim pada bulan Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nurcahyo menambahkan ketentuan yang dilanggar Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek atas perbuatannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.