OJK: Jangan Ikut Gerakan “Gagal Bayar Pinjol”

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat untuk mengikuti gerakan “Gagal Bayar Pinjol”. Sebab, pinjaman daring (pindar) yang legal akan terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa.

Friderica menjelaskan bahwa dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, maka terdapat pencatatan konsumen yang tidak mau membayar pinjaman. SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.

Apabila dalam catatan tersebut termaktub nama konsumen yang tidak mau membayar pinjol, Friderica mengatakan konsumen akan sulit apabila ingin mencicil rumah, bahkan mencari pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” ucap Friderica.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang beritikad baik dan melakukan kewajibannya dalam membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya. (Ant)

BACA JUGA  OJK Kini Gunakan Akronim Pindar, Bukan Pinjol

Pos terkait