OJK Kini Gunakan Akronim Pindar, Bukan Pinjol

MATASEMARANG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan akronim “pindar”, kependekan dari pinjaman daring, untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang kini dianggap memiliki konotasi yang lebih mengarah negatif di masyarakat.

“Pindar atau pinjaman daring itu istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol itu sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif, jadi supaya ini membedakan yang positif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut OJK, pindar tetap merupakan salah satu moda pembiayaan yang memudahkan masyarakat mengakses pinjaman, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemanfaatan yang tepat dinilai dapat memberikan dampak positif, meski bunga relatif tinggi.

Sementara pinjol, merupakan sebutan lama yang kini mengarah pada platform pinjaman online yang ilegal.

Dengan adanya istilah pindar, OJK berharap masyarakat lebih memahami perbedaan antara pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi secara resmi dengan pinjol ilegal. (Ant)

BACA JUGA  OJK: Jangan Ikut Gerakan "Gagal Bayar Pinjol"

Pos terkait