Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
“Kematian korban bukan diakibatkan oleh tersedak susu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari itu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terhadap dakwaan jaksa, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang. (Ant)