MATASEMARANG.COM – Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, polisi telah melakukan penindakan sebanyak 54.421 pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Angka tersebut terhitung 11 hari pelaksanaan operasi dari 14 Juli hingga 24 Juli 2025.
Sebagian besar penindakan dilakukan terhadap pengendara roda dua serta pelanggar dari kalangan usia produktif.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa dari jumlah pelanggaran yang tercatat, sebanyak 25.186 kasus dikenakan teguran karena bersifat ringan, sedangkan 29.235 kasus lainnya merupakan pelanggaran lalu lintas berat yang ditindak dengan tilang.
“Tilang ini terdiri dari 2.357 kasus melalui sistem ETLE dan 26.698 kasus melalui penindakan manual terhadap pelanggaran yang kasat mata dan tertangkap tangan oleh petugas di lapangan,” ujarnya Jumat, 25 Juli 2025.
Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa dari seluruh pelanggar yang tercatat, 22.660 orang merupakan individu dalam rentang usia produktif 16 hingga 35 tahun.
Dari keseluruhan pelanggaran, mayoritas dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor roda dua, yakni sebanyak 27.212 kasus.
Jenis pelanggaran terbanyak antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 16.353 kasus, melawan arus 3.482 kasus, pengendara di bawah umur 2.255 kasus, pelanggaran lampu lalu lintas 1.608 kasus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) sebanyak 1.594 kasus.
Sementara itu, pada kendaraan roda empat atau lebih, pelanggaran terbanyak meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan sebanyak 1.055 kasus, melawan arus 416 kasus, dan pelanggaran APIL 332 kasus.