“Di samping pelanggaran, kami juga mencatat sebanyak 416 kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi, yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 12 orang mengalami luka berat, dan 512 orang luka ringan. Total kerugian material yang ditimbulkan dari insiden tersebut mencapai Rp 440.300.000,” jelasnya.
Menurut Kombes Pol Artanto, pendekatan dalam operasi ini dilakukan secara terpadu melalui upaya preemtif, preventif, dan represif. Sasaran utama penindakan adalah pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
“Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menegakkan hukum,” imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.