MATASEMARANG.COM – Pada era Revolusi Industri 4.0, wajah ekonomi Indonesia berubah secara drastis. Indonesia sedang berdiri di tengah gelombang digitalisasi yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan.
Dari cara kita bekerja, berbelanja, hingga berinteraksi. Perubahan ini cepat, luas, dan tidak dapat dihindari.
Indonesia, dengan potensi digital yang luar biasa, memiliki peluang emas untuk menjadikan digitalisasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi.
Namun, akselerasi digital tidak mungkin terjadi tanpa fondasi yang kuat, seperti sistem fiskal yang adaptif.
Sedangkan yang terjadi adalah sistem perpajakan kita kerap tertinggal. Di saat transaksi dapat terjadi dalam sekejap melalui platform global, mekanisme pemungutan pajak masih bergulat dengan data yang tercecer. Di sinilah peran strategis pajak menjadi krusial.
Dalam konteks inilah Pajak 4.0 menjadi lebih dari sekadar jargon modern. Sebuah respons strategis terhadap dunia yang bergerak ke arah digital.
Dengan memanfaatkan teknologi, Pajak 4.0 menawarkan pendekatan baru yang lebih adaptif dan presisi.
Tindakan ini bertujuan bukan hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem yang adil dan transparan.
Ketika ekonomi digital berkembang pesat, ekonomi semakin terhubung secara digital dan aktivitas bisnis lintas batas kian masif. Negara perlu membangun sistem pajak yang mampu menjawab kompleksitas tersebut.
Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan. Di sinilah pentingnya pendekatan edukatif dari pemerintah yang bertugas mengubah persepsi bahwa pajak bukanlah beban, tetapi kontribusi bersama.