Pakar Lingkungan: Jangan Buang Sampah di TPA

Ilustrasi sampah organik (pixabay/ netkids)
Ilustrasi sampah organik (pixabay/ netkids)

MATASEMARANG.COM – Guru Besar Teknik Lingkungan dari Universitas Diponegoro, Prof Syafrudin ingin meluruskan pola pikir yang selama ini keliru soal sampah dan TPA.

Sesuai namanya, TPA yang merupakan singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir bukanlah tempat pembuangan sampah.

Pemikiran ini menurutnya perlu ditanamkan kepada pemerintah karena yang mengelola sampah menuju TPA adalah pemda.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  850 Ton Sampah Masuk ke TPA Jatibarang Setiap Hari, Wali Kota Semarang Siapkan Skema dari Hulu ke Hilir

“Kalau mindset-nya ‘membuang sampah ke TPA’ itu keliru. Karena TPA merupakan tempat pemrosesan, maka harus ada aktivitas yang bernilai di sana,” terangnya, Rabu 1 Oktober 2025.

Menurutnya, harus ada aktivitas recovery di sebuah TPA untuk mengambil manfaat dari pemrosesan tersebut.

Dia mencontohkan, pemerintah bisa mengambil energi yang ada di TPA sehingga biaya yang dikeluarkan bisa kembali ke masyarakat.

Prof Syafrudin menekankan bahwa sebenarnya masyarakat memiliki hak untuk itu karena sudah membayar retribusi sampah.

BACA JUGA  Bau Busuk Sampah Hilang, Pakan Ternak dan Pupuk Otomatis Datang

Di Kota Semarang, retribusi dibayarkan melalui tagihan PDAM Tirta Moedal setiap bulannya.

Hal tersebut sudah sesuai dengan UU 18 tahun 2008 yang pada intinya berisi setiap orang yang mencemari atau membuang sampah, maka dirinya yang harus memperbaiki.

Kemudian UU tersebut diterjemahkan dalam bentuk retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah.

“Retribusi itu berlaku dari TPS ke TPA. Maka pemerintah perlu mengelolanya dengan benar karena biaya itu sudah dibebankan ke masyarakat,” paparnya.

BACA JUGA  Manajemen Trans Semarang Segera Kumpulkan Operator Bus hingga Datangkan Kepolisian

Sementara untuk rumah tangga ke TPS biasanya masyarakat berlangganan dengan membayar ke kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Pos terkait