Parkir di Tepi Jalan Kota Pekalongan Gratis Jika Tanpa Karcis

ilustrasi parkir tepi jalan (pixabay/ Lakeblog)
ilustrasi parkir tepi jalan (pixabay/ Lakeblog)

MATASEMARANG.COM – Para pengguna layanan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan diimbau untuk meminta karcis parkir dari juru parkir. Jika Jika karcis tidak diberikan, layanan parkir tidak perlu dibayar alias gratis.

Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat, menyampaikan, pihaknya menyiapkan karcis parkir baru yang akan dibagikan kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi Kota Pekalongan.

“Kalau ada pengendara ditarik jukir resmi maupun jukir tidak resmi dengan tarif lebih tinggi dari yang berlaku, maka masyarakat bisa langsung melaporkan ke Dishub. Karcis parkir ini menjadi acuan dan jaminan bahwa tarif parkir sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, Kamis 28 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Bagian RPJMD Kota Pekalongan

Restu menuturkan, ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang retribusi parkir.

Di dalamnya terdapat ketentuan kenaikan retribusi parkir sebesar Rp1.000 per kendaraan bermotor.

Sejak tahun 2017 tarif retribusi parkir di Kota Pekalongan menggunakan ketentuan lama, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk roda empat (mobil), dan Rp15.000 untuk kendaraan besar seperti truk.

Kini, berdasarkan Perda baru, tarif tersebut disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, sementara tarif untuk truk tetap Rp15.000.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Fokus Swasembada Pangan di 2026, Sumbang 11 Juta Ton Padi ke Nasional

“Perubahan retribusi ini sebenarnya lebih ke arah penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Selama ini tarif parkir yang berlaku masih di bawah standar yang umum dijalankan. Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, kita sesuaikan aturan dengan kondisi lapangan, sehingga lebih tertib dan transparan,” terang Restu

Pos terkait