Lebih lanjut, saat ini, jumlah juru parkir resmi di Kota Pekalongan mencapai 428 orang yang tersebar di 280 titik parkir.
Pihaknya segera membekali jukir resmi dengan atribut resmi, berupa rompi, topi, dan kartu identitas (ID Card). Di rompi jukir tersebut terdapat slogan “tanpa karcis, gratis” serta nomor WhatsApp pengaduan pelanggaran parkir bagi agar masyarakat.
Restu mengakui, keberadaan parkir liar masih kerap ditemui di lapangan, namun pihaknya sudah berupaya melakukan pengendalian dengan pendekatan persuasif.
Karenanya, Dishub terus melakukan pengawasan rutin dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantong parkir yang menjadi kewenangan Dishub Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah, selama ini parkir liar sudah semakin berkurang. Kami bersama jukir resmi juga melakukan pembinaan kepada mereka, agar bisa bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan memiliki legalitas. Dengan begitu, masyarakat pun merasa lebih aman, tertib, dan nyaman saat menggunakan layanan parkir di Kota Pekalongan,” pungkasnya.