“Iuran kebersamaan triwulan I tahun 2024 yang diterima Rp1,2 miliar,” katanya.
Dalam persidangan tersebut pula Saksi Sarifah mengaku telah menghancurkan laporan penggunaan iuran kebersamaan tahun 2023.
Dia melakukan hal tersebut atas perintah Indriyasari yang meneruskan perintah dari Mbak Ita. (Ant)