Pekerja Rentan Dapat Pelindungan Jamsostek dari APBDes

Seorang menunjukkan aplikasi Jamsostek di gawai. Antara

Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan cakupan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya bagi pekerja rentan yang berada di desa, dengan potensi memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Mulyadin Malik mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat mendukung para pekerja di tingkat desa, terutama yang berstatus rentan seperti petani kecil, nelayan, dan buruh.

“Termasuk desa-desa yang berisiko tinggi. Nah di Indonesia ini kan, kalau Indonesia itu dengan kategorisasi desa sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, dan maju, mandiri, itu tentu di daerah-daerah yang sangat tertinggal ini sangat penting sekali BPJS Ketenagakerjaan ini,” katanya.

Terutama dia merujuk kepada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memberikan pelindungan agar para pekerja rentan itu tidak jatuh ke kemiskinan.

Kemendes PDT sebelumnya sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proteksi kerja bagi warga desa yang ditandatangani pada 2024.

Untuk mendukung perluasan tersebut, dia mengatakan Kemendes PDT akan mendorong regulasi, seperti pedoman teknis, untuk memastikan desa dapat mendukung perlindungan sosial bagi pekerja rentan dengan memasukkan pelindungan sosial ketenagakerjaan sebagai kegiatan prioritas dalam perencanaannya.

“Ada nanti mungkin termuat dalam LKPDes ya kan, kemudian APBDes dalam tahunan. Nah dan juga yang penting juga, ada edukasi. Mungkin sama-sama kita edukasi dan literasi jaminan sosial ini. Paling tidak, sama-sama melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, juga integrasi data, integrasi data penting juga antara pekerja rentan di desa,” katanya.

Langkah itu sesuai dengan target pengentasan kemiskinan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja/buruh dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Senada, Social Protection Programme Manager for Indonesia di International Labour Organization (ILO) Ippei Tsuruga mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi jaring pengaman sosial sebagai bentuk pencegahan pekerja rentan turun ke dalam kondisi miskin.

Pihaknya melihat pentingnya mengimplementasikan program sebagai fondasi dalam target jangka panjang untuk mengentaskan kemiskinan, terutama pekerja rentan dan lansia, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terutama Jaminan Pensiun (JP).

Hal itu untuk menanggulangi fenomena penyandang disabilitas dan lansia turun kelas masuk ke kategori miskin atau bahkan miskin ekstrem setelah tidak lagi mendapatkan dana dari JKK, JKM, atau JHT. (Ant)

BACA JUGA  DAOP 4 Semarang Layani 245 Ribu Penumpang Kereta Api Libur Waisak 2025

Pos terkait