“Ini jadi suatu upaya penyelesaian agar kita bisa berkembang dan masyarakat bisa merasakan manfaat pembangunan,” jelasnya.
Ferry menjelaskan untuk membangun bangunan tinggi harus memenuhi beberapa persyaratan yakni selain mendapat izin atau rekomendasi dari Kemenhub jika tinggi bangunan melebihi lima lantai, juga tidak boleh berada di area lepas landas pesawat udara.
“Yang sudah ada saat ini itu Hotel Louise Keane dan Menara Suara Merdeka itu mereka sudah kantongi izin untuk bangunan tinggi. Dan bangunan mereka juga sudah ada penanda untuk penerbangan,” terangnya.
Ia menerangkan area yang masuk dalam kawasan lepas landas pesawat udara memang tidak boleh ada bangunan yang melebihi ketentuan.
“Di kawasan lepas landas itu ketat jadi tidak boleh ada bangunan yang melebihi bangunan itu. Kalau di kawasan penopang atau barier terutama di perbukitan diharapkan bisa ada kemungkinan bangunan lebih tinggi,” tandasnya.