Pemerintah Hentikan Insentif Mobil Listrik Impor Utuh

‎Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.

‎Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono meminta produsen otomotif yang sudah menikmati insentif impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh untuk memenuhi kewajiban produksinya dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) mulai tahun 2026.

‎Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 para produsen wajib memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor CBU. Produksi ini harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Tingkatkan Roda Perekonomian, Bandara Ahmad Yani Bersinergi dengan Hipmi Jateng

‎”Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” ujar dia lagi. (ant)

Pos terkait