MATASEMARANG.COM – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang juga calon hakim agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim, menyatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Annas menyampaikan hal itu saat sesi tanya jawab dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
“Mengenai penayangan orang yang ditangkap melakukan tindak pidana dengan baju rompi dan tangan yang diborgol, memang dulunya di KPK itu tidak ditayangkan. Namun, sekarang ditayangkan. Dan memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” kata dia.
Pernyataan itu disampaikan Annas menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama. Pada mulanya, Benny bertanya ihwal praktik aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian, yang menampilkan terduga pelaku tindak pidana dengan rompi dan borgol.
Menurut Benny, praktik yang demikian dapat membangun opini publik terhadap terduga pelaku. Padahal, kata dia, proses hukum yang bersangkutan masih panjang, yakni menunggu putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau hingga tingkat kasasi di MA.
“Bagaimana pandangan bapak terhadap proses penegakan hukum yang terjadi ini, terutama yang sampaikan tadi, di tingkat penyidikan ini, diborgol, kemudian ditayangkan, ditampilkan. Apakah ini bukan salah satu penghukuman yang dijatuhkan kepada seseorang kepada tersangka sebelum putusan berkekuatan hukum tetap?” tanya Benny.