Penanyangan Tersangka dengan Borgol Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Annas Mustaqim
Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang juga calon hakim agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim

Annas menjawab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tidak bersalah. Asas tersebut, kata dia, harus selalu ditegakkan untuk melindungi hak asasi manusia.

“Seharusnya seseorang itu sebelum diputus oleh pengadilan dinyatakan bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tidak boleh ditampilkan dengan baju seperti itu atau tangan diborgol seperti itu,” ucapnya.

Adapun pada kesempatan tersebut, Annas mempresentasikan pokok-pokok pemikirannya melalui makalah bertajuk Tantangan Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah dan Independensi Peradilan dalam Fenomena ‘Trial by Public/Press’.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Komplotan Pembuat Uang Palsu di Boyolali Dibongkar

Dalam makalah tersebut, Annas menekankan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah. Menurut dia, asas tersebut merupakan prinsip dalam hukum pidana dan bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Diketahui Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial.

Uji kelayakan dan kepatutan dimulai pada Selasa ini dan dilanjutkan pada Rabu (10/9), Kamis (11/9), serta Selasa (16/9). Pada hari terakhir, akan dilaksanakan pula rapat pleno Komisi III DPR RI untuk penetapan calon terpilih. (ant)

BACA JUGA  Tawuran Kreak di Bandarharjo: 1 Tewas, 4 Orang Jadi Tersangka

Pos terkait