MATASEMARANG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) RI tak lagi memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan haji di Indonesia.
Kewenangan yang selama 75 tahun ini dimiliki Kemenag kini diserahkan kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap dengan beralihnya tongkat estafet tersebut, kualitas penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin baik.
“Kita berdoa, semoga ke depan seluruh kualitas layanan haji akan semakin baik dengan adanya badan baru yang fokus mengelola penyelenggaraan haji,” ungkap Menag Nasaruddin Umar, Senin 28 Juli 2025.
Menag juga berharap berbagai regulasi yang terkait dengan peralihan kewenangan juga dapat segera terselesaikan.
Menag mengungkapkan, selama 75 tahun Kemenag memegang kewenangan penyelenggaraan haji, banyak pengalaman berharga yang telah dialami.
Meski kewenangan utama pelaksanaan haji akan beralih ke BP Haji, Kementerian Agama tetap memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk turut membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
“Diminta atau tidak diminta, Kementerian Agama wajib membantu BP Haji. Ini adalah urusan agama Islam, sebagaimana juga kami mengurus agama-agama lain,” tegas Menag.
Seiring dengan transisi kewenangan penyelenggaraan haji kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Menag menilai ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kinerja Kementerian Agama di bidang-bidang lainnya.
“Dengan beralihnya urusan haji ke badan khusus, maka insyaallah Kementerian Agama pun juga akan melaksanakan tugas mungkin dengan lebih lincah, lebih tepat, dan cepat,” jelasnya.