Penyumbang 83 Persen PAD, PBB Harus Dialokasikan untuk Sektor Penting

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono (matasemarang.com/Lia Dina)
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – DPRD Kota Semarang mendukung kebijakan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) demi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono pada Rabu 1 Oktober 2025. Ia berpendapat kebijakan ini dinilai baik karena mampu memenuhi kepentingan rakyat dan di saat yang sama tidak memberatkan secara finansial.

Saat ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sumber pendapatan terbesar bagi APBD Kota Semarang yang menyumbang sekitar 83 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp 6,2 triliun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  DPRD Kota Semarang Komitmen Kawal Isu Lingkungan dalam Deklarasi KPHD

Dana besar ini dialokasikan untuk sektor-sektor penting seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Meski PBB sangat krusial bagi pendapatan kota, Suharsono mengatakan agar Pemkot Semarang menjaga keseimbangan antara penerimaan dana daerah dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“PBB memang penting bagi pendapatan daerah tapi pemerintah kota juga harus peduli kondisi masyarakat. Jadi, sebaiknya kebijakan yang ditetapkan harus adil dan tidak membebankan masyarakat,” kata Suharsono.

Menyadari kondisi ekonomi yang penuh tantangan, Suharsono menegaskan bahwa Pemkot Semarang tidak menaikkan tarif PBB pada tahun 2024 dan 2025.

BACA JUGA  Iran Desak PBB Kutuk Ancaman Pembunuhan Ayatollah Ali Khamenei

Menurutnya, keputusan ini sebagai langkah bijak yang bertujuan meringankan masyarakat. Hal ini juga menegaskan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli warga dan mengantisipasi efek buruk ekonomi global.

Politisi PKS ini mengapresiasi Pemkot atas upayanya memudahkan pembayaran pajak melalui saluran modern seperti mobile banking dan e-wallet.

Pos terkait