Nantinya hasil verifikasi ulang itu akan disampaikan Kemenag ke Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk didiskusikan lebih lanjut dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
“Awal atau akhir tahun ini kami akan konsultasi dengan Wali Kota Semarang dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk menentukan apakah bangunan pesantren perlu direnovasi atau dipertahankan. Semua masih menunggu kajian resmi,” terangnya.
Muhtasit melanjutkan jika berdasarkan Undang-undang pesantren memiliki tiga fungsi utama: pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan dakwah.
Saat ini, baru sekitar 25 persen fungsi pendidikan yang berjalan. Fungsi pemberdayaan dan dakwah harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi maupun kota.
“Saya selalu berharap santri-santri di pesantren yang saat ini sedang mencari ilmu terus mencari ilmu, terus mengamalkan dan berbakti untuk bangsa dan negara,” tandasnya.















