MATASEMARANG.COM – Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai Mira Sendang Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.
Dalam pertimbangannya, terdakwa Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Kronologi
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa melepaskan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ketiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Tolak Kondisi Terancam
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa yang menyatakan bertindak akibat dalam kondisi terancam.
Menurut dia, fakta persidangan menjelaskan tidak ada ancaman senjata tajam terhadap terdakwa saat peristiwa itu terjadi.
“Tindakan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan terdakwa karena tidak ada ancaman terhadap terdakwa maupun masyarakat,” katanya.
Perbuatan terdakwa dalam peristiwa itu, lanjut dia, tidak memedomani ketentuan tentang penggunaan kekuatan Polri.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian,” katanya.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir. (Ant)
Polisi Penembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang Divonis 15 Tahun Penjara
