MATASEMARANG.COM – Program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah telah memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi tersebut.
Dalam kurun waktu hanya tiga hari, dari 8 hingga 10 April 2025, sebanyak Rp 28 miliar telah dibayarkan oleh masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa angka tersebut hampir tiga kali lipat dari hari-hari biasa pembayaran pajak sebelum kebijakan pemutihan diterapkan.
“Dalam waktu kurang dari tiga hari, pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat hampir tiga kali lipat, mencapai lebih dari Rp 28 miliar,” ungkap Ahmad Luthfi, pada Kamis, 10 April 2025.
Lonjakan ini dipicu oleh masyarakat yang sebelumnya belum melunasi pajak, namun kini bergegas untuk menunaikan kewajibannya setelah adanya program ini.
Banyak di antara mereka yang melunasi tunggakan pajak yang sudah berlangsung hingga 3, 5, bahkan 10 tahun.
Program pemutihan ini akan berlangsung sampai 30 Juni 2025 dan menawarkan berbagai keringanan, termasuk penghapusan semua denda dan pokok tunggakan, serta denda jasa raharja.
Tujuan utama program ini, menurut Ahmad Luthfi, bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tertib, baik secara online maupun di gerai Samsat.
Dana pajak yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan dukungan swasembada pangan di Jawa Tengah.
Meskipun dana PAD ini masih kecil dibandingkan dengan total kebutuhan pembangunan di provinsi ini, pengembalian dana tersebut akan mendukung pembangunan sarana prasarana yang lebih baik.