MATASEMARANG.COM – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan kemungkinan membatalkan pembangunan rumah mungil bersubsidi.
Pihaknya akan membatalkan rumah superminimalis dengan luas bangunan 14 meter persegi (m2) ini jika tidak mendapat tanggapan positif masyarakat.
Menteri dengan sapaan nama Ara itu menyebut contoh desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 m2 dan luas tanah 25 m2. Kementerian PKP pernah memamerkan mockup rumah ini di Jakarta sebagai bagian dari upaya menjaring tanggapan masyarakat.
“Itu (rumah subsidi 14 m2) kan draf kami. Kita sounding (penjajakan) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu dulu, sehingga belum ada suatu keputusan,” ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan terdapat kemungkinan membatalkan pengembangan rumah tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat.
“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” ucapnya.
Maruarar juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada pelanggaran aturan dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
“Kalau nanti responsnya ada pelanggaran aturan dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal),” katanya.
Ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan minimal 18 m2 dengan luas tanah minimal 25 m2.
Sesuai Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2.
Selain rumah 14 m2, Kementerian PKP memajang pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 m2 dan luas tanah 26,3 m2. (Ant)