MATASEMARANG.COM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas Pasti) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC).
Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).
Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan.
Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan telah melakukan klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak.
Hasilnya, kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
“Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Juli 2025.
Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering.