Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.
Dia menambahkan, Satgas Pasti telah/akan melakukan beberapa hal dalam upaya penghentian kegiatan usaha tersebut.
“Antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya,” tambahnya.
Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis atau disebut 2 L,” tuturnya.
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang mengawasinya.
Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.