MATASEMARANG.COM – Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, dihadirkan tiga saksi penting.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 5 Mei ini menampilkan para saksi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Ketiga saksi tersebut adalah Gatot Sunarto, Kabid Organisasi Gapensi sekaligus pemilik PT Dwi Berkah Insan Mandiri; Herning Kirono Sidi, Pengurus Bidang Pajak Gapensi dan Komisaris PT Hayuning Karya Bhagawadgita; serta Agung Sugiyarto, Direktur PT Hayuning Karya Bhagawadgita.
Dihadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi, para saksi mengungkap bahwa mereka diminta untuk membayar fee sebesar 13 persen dari nilai proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan. Uang ini disinyalir ditujukan untuk Alwin Basri, terdakwa kedua dalam kasus ini.
Gatot Sunarto memaparkan, ia menerima 35 paket proyek di Kecamatan Tembalang dan Candisari dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023, dengan nilai proyek masing-masing Rp 1.515 miliar dan Rp 1.112 miliar.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan gedung serbaguna hingga pembersihan saluran air.
Gatot menyebutkan bahwa penunjukan dirinya dilakukan oleh Gapensi Kota Semarang, sedangkan kontrak kerja dibuat antara pelaksana dengan camat dan lurah setempat.
Selain fee 13 persen untuk Martono, saksi juga menyatakan bahwa ada jasa tambahan 2 persen dari nilai proyek untuk CV yang dipinjam setelah pengurangan PPN dan PPH.