Sindikat Pencuri Mesin Traktor Terbongkar Gara-gara “Marketplace”

Polisi ungkap sindikat pencuri mesin traktor di Demak (foto: Polres Demak)
Polisi ungkap sindikat pencuri mesin traktor di Demak (foto: Polres Demak)

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA  Polisi Tilang 76 Kendaraan di Perbatasan Semarang-Demak

Pos terkait