“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sindikat Pencuri Mesin Traktor Terbongkar Gara-gara “Marketplace”

Pos terkait
Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu Rumah Kos
Mahfud Md. Sebut Proyek “Whoosh” Ada “Mark Up”, KPK: Laporkan!
Wakil Kepala Toko Alfamart Hadapi Tuduhan sebagai Pemerkosa dan Pembunuh Karyawati
Misteri Mayat di Lapangan Wonosalam Terungkap, 3 “Anak Punk” Ditangkap
Diduga Ngebut, 2 Mahasiswa Kecelakaan Tunggal di Turunan Jalan S Parman
Pria Asal Tugu Ditipu lewat MiChat, Diperas hingga Rp10 Juta
Pria Sayung Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos Usai Minum Congyang
Polisi: Ada Indikasi Kelalaian Konstruksi di Bangunan Runtuh Al Khoziny