Jam operasional layanan feeder berlangsung selama 12 jam, yakni mulai pukul 05.30 hingga 17.30 WIB. Guna menjamin kinerja optimal, jumlah pengemudi disiapkan 1,5 kali lipat dari jumlah armada.
Kesejahteraan dan Pengawasan
SPS Group memberikan gaji pokok sesuai UMK Kota Semarang sebesar Rp3.455.000, ditambah insentif kehadiran harian sebesar Rp40.000 hingga Rp50.000.
Dengan perhitungan 20 hari kerja per bulan, penghasilan pengemudi bisa mencapai sekitar Rp5 juta per bulan.
Tidak hanya seleksi ketat di awal, SPS juga melakukan tes kesehatan dan tes narkoba secara berkala setiap tahun saat perpanjangan kontrak.
Selain itu, jika ada pengemudi yang menghadapi persoalan pribadi, mereka diperbolehkan untuk tidak bertugas demi menjaga keselamatan di lapangan.
Armada
Setiap unit armada feeder dilengkapi dengan CCTV terintegrasi, yang memungkinkan operator memantau kondisi dalam kendaraan secara real-time, termasuk percakapan antara pengemudi dan penumpang. Selain itu, batas kecepatan diberlakukan ketat: maksimal 30 km/jam di pemukiman, 40 km/jam di jalan umum, dan 50 km/jam di jalan nasional.
“Setiap hari kami merekam dan mengevaluasi kecepatan pengemudi. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan pembinaan hingga pemberian sanksi,” tegas pihak operator.
Armada juga menjalani pemeriksaan rutin setiap hari oleh tim internal dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk memastikan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.
Mekanik juga siaga setiap pagi guna menanggapi keluhan teknis dari pengemudi. Dengan sistem ini, SPS menjamin tidak ada unit feeder yang mogok di jalan.