Suami Istri Penghasut Penggerudukan Rumah Sahroni Ditangkap

Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Penangkapan tersangka ini merupakan bagian hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polri Bersama Bais dan BIN Buru Aktor Utama Kerusuhan

Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (ant)

Pos terkait