MATASEMARANG.COM – Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Muslim, di mana penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu ibadah sunnah yang dijalankan.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan yang akan dikurbankan. Apa saja hewan yang sah untuk berkurban?
Menurut Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya “Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i”, hewan yang diperbolehkan untuk kurban hanya berasal dari jenis al-An’am, yaitu unta, sapi (kerbau), dan kambing/domba.
Hewan di luar ketiga jenis ini tidak sah untuk dijadikan kurban. Imam an-Nawawi (wafat 676 H) juga menegaskan bahwa syarat hukum hewan kurban harus terdiri dari hewan al-An’am, yaitu unta, sapi, dan kambing (Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 393, jilid 8).
Selain jenis hewan yang diperbolehkan, hewan kurban juga harus memenuhi syarat usia. Jika hewan tersebut belum mencapai umur yang ditentukan syariat, maka kurbannya dianggap tidak sah.
Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk berhati-hati saat memilih hewan kurban. Pedagang hewan kurban pun harus teliti dalam menjual hewan yang memenuhi kriteria.
Dalam Mazhab Syafi’i, unta harus berumur minimal 5 tahun, sapi harus berumur 2 tahun, dan kambing juga harus berumur 2 tahun.
Sementara itu, domba minimal harus berumur 1 tahun. Imam an-Nawawi menekankan bahwa domba tidak sah untuk dikurbankan jika usianya belum mencapai 1 tahun, unta yang berumur kurang dari 5 tahun, sapi di bawah 2 tahun, serta kambing yang belum berumur 2 tahun.
Setelah memastikan batas usia hewan yang sah, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa hewan tersebut tidak cacat.