Pihaknya mengaku akan mengapresiasi Wali Kota jika mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500/947 Tahun 2025 dan Nomor 500/948 Tahun 2025, tertanggal 9 Oktober 2025, perihal pemberhentian direksi.
“Kami menyampaikan Surat Keberatan kepada wali kota terhadap Obyek Keberatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Muhtar menganggap apa yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) terkait kinerja direksi adalah tidak sah.
“Klien kami tidak pernah dipanggil, diperiksa atau pun diadili secara tertulis terkait kinerjanya,” lanjutnya.
Pihaknya juga mempertanyakan fungsi dan tugas Dewas PDAM Kota Semarang. Ia menegaskan jika dewan pengawas tidak seenaknya sendiri dan harus menjalankan tugas pengawasan dengan benar.
“Apabila Dewan Pengawas tidak melakukan tugas dan wewenganya dengan pas maka merupakan perbuatan melawan hukum (PMH),” tegasnya.
Pihaknya menilai jika ada penilaian kinerja direksi yang dianggap buruk oleh audit eksternal maupun Dewan Pengawas maka itu dianggap bentuk penilaian yang tidak objektif serta terkesan terburu-buru.
“Dewan Pengawas PDAM Kota Semarang jangan ngawur donk dalam menjalankan tugas tugasnya yang bersangkutan. Sesuai Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Dewan Pengawas memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Direksi, termasuk memberikan arahan dan evaluasi secara berkala,” jelasnya.
“Dengan demikian, apabila kinerja direksi dianggap tidak baik, hal tersebut justru menunjukkan kelalaian Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pembinaannya,” imbuhnya.