Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

Jaksa penilap barang bukti
Arsip. Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

Robot Trading
Hakim Ketua menyatakan bahwa uang yang ditilap Azam diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Rinciannya, sebesar Rp3 miliar dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian.

Adapun untuk terdakwa Oktavianus dan Bonifasius, majelis hakim juga membacakan putusannya dalam persidangan yang sama secara bergantian.

Hakim Ketua Sunoto menyatakan kedua penasihat hukum tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.

Maka dari itu, Oktavianus divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, sedangkan Bonifasius selama 4 tahun. Kedua terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda masing-masing senilai Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya (ultra petita). Pada tuntutan, ketiganya dituntut agar masing-masing dikenakan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun demikian, untuk pidana denda, besarannya tetap sama dengan tuntutan, yakni masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (Antara)

BACA JUGA  Gibran: Hilirisasi dan 'Branding' Lipat Gandakan Nilai Kopi

Pos terkait