Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Trio Asal Jepara, Kendal, dan Demak Samarkan 12 Kg Sabu dalam Truk Bermuatan Jeruk

Pos terkait
Hasil “Drawing” SEA Games 2025: Timnas Indonesia di Grup Paling Padat
Jojo Sodok ke Posisi Lima Usai Gulingkan Shi Yuqi di Denmark Open 2025
Federasi Boleh Kirim Atlet ke SEA Games dengan Biaya Sendiri
Kapten Timnas Indonesia U-17 Bicara Target Realistis Piala Dunia
Kalah 1-3 dari Malut United di Kandang, Persis Terpuruk di Posisi 16














