Trio Asal Jepara, Kendal, dan Demak Samarkan 12 Kg Sabu dalam Truk Bermuatan Jeruk

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA  Polres Semarang Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

Pos terkait