MATASEMARANG.COM – Hingga pertengahan triwulan III 2025, Kantor Bea Cukai Semarang menemukan sekitar enam ribu batang rokok ilegal atau tanpa cukai resmi di Kabupaten Semarang.
Angka itu relatif lebih rendah dibanding Kabupaten/Kota lain di wilayah kerjanya, namun tetap akan dilakukan pengawasan dan penindakan.
Wilayah kerja Bea Cukai Semarang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, Salatiga, dan Grobogan.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Semarang Indah Widyaning Ayu mengatakan, pihaknya akan terus menjalin kerja sama intensif dengan pemerintah di daerah Semarang Raya untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Pihak Bea Cukai juga menggandeng anggota masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui ada rokok ilegal beredar di lingkungan sekitarnya.
Bea Cukai Semarang juga rutin melakukan operasi gabungan penindakan bersama aparat berwenang di daerah.
“Dana cukai rokok yang terkumpul nantinya juga akan dikembalikan ke masyarakat. Kalau rokok ilegal tetap beredar tentu akan mengurangi alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau,” terangnya.
Pada pertengahan Agustus ini, katanya, Bea Cukai Semarang telah memusnahkan jutaan batang rokok dan jutaan liter minuman keras sebagai barang kena cukai yang tidak membayar cukai. Kerugian dari pelanggaran itu mencapai Rp11,3 miliar.
Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Danang Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Widi Santoso mengatakan rokok ilegal ditemukan di warung-warung kecil di pelosok desa, di antaranya di Ungaran dan Sumowono.