Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta/Bulan

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) usai menghadiri acara International Conference on The Transformation of Pesantren, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (24/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

MATASEMARANG.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) AI non-ASN. Tunjangan naik Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan.

Nasaruddin berharap kesejahteraan yang meningkat mendorong guru lebih profesional. Ia juga ingin guru menjadi teladan dalam mendidik siswa.

Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru untuk tunjangan guru PAI non-ASN. Regulasi ini tertuang dalam PMA No. 4 Tahun 2025 dan KMA No. 646 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, tunjangan guru non-inpassing naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Pemerintah juga akan membayar rapelan Rp500 ribu per bulan sejak Januari 2025.

Nasaruddin menjelaskan aturan ini telah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham dan kementerian terkait. Proses ini akhirnya menghasilkan PMA dan KMA yang disahkan.

“Langkah ini bukti nyata keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan guru,” tegas Nasaruddin.

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno meminta Kanwil Kemenag segera instruksikan Kabid PAI. Sosialisasi harus sampai ke tingkat kabupaten/kota.

“Tunjungan dan rapelan harus segera dicairkan sesuai PMA dan KMA,” kata Suyitno.

Ia memastikan guru PAI sangat menantikan kebijakan ini. Kemenag daerah harus segera menindaklanjuti pencairannya.

Direktur PAI Kemenag M. Munir akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Guru PAI non-ASN harus proaktif mengakses hak mereka.

Guru penerima tunjangan harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi 24 jam tatap muka. Pelatihan TBQ bisa diakui maksimal 6 jam.

“Kami pastikan tidak ada guru yang tertinggal selama memenuhi syarat,” tegas Munir. (Ant)


BACA JUGA  AS Telah Serang Tiga Fasilitas Nuklir Iran

Pos terkait