Agustina mengakui bahwa ada permintaan untuk memberikan layanan serupa kepada siswa non-KTP Semarang, namun menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang terdaftar resmi.
“Jika ingin mendapat bus gratis, silakan pindah KTP,” ujarnya dengan senyuman.
Pemkot juga memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada 35 sekolah swasta, terutama di tingkat TK dan SD, untuk mendukung keberlangsungan operasional mereka.
“Kami menemukan 35 sekolah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan PBB, karena kebanyakan dari mereka adalah sekolah kecil,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ada sekolah yang harus membayar PBB hingga satu miliar rupiah per tahun, sementara pendapatan bulanan mereka tidak mencapai Rp200 juta.
“Bagaimana mungkin mereka bisa membiayai guru dan kegiatan belajar jika harus menyelesaikan pembayaran PBB?” jelas Agustina.
Selanjutnya, Pemkot juga mendukung rencana pendirian Sekolah Rakyat oleh pemerintah pusat, dengan lahan seluas 6,5 hektare yang disiapkan di Kelurahan Rowosari, Tembalang. Sekolah ini akan mengusung konsep boarding school, menampung 504 siswa SD, 288 siswa SMP, dan 306 siswa SMA dari keluarga kurang mampu.
Agustina Menyambut Baik Putusan MK
Agustina menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang pembiayaan pendidikan yang lebih inklusif oleh pemerintah daerah, termasuk untuk sekolah swasta.
Ia percaya keputusan ini akan memperkuat skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Sepertinya alam semesta dan Tuhan mengabulkan doa kita, karena gugatannya di MK diterima. Saya yakin pemerintah pusat akan segera mengeluarkan keputusan detail terkait hal ini,” ujarnya.