Waspada! Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang

Suasana Pelayanan Disdukcapil Kota Semarang. (matasemarang.com/Lia DIna)
Suasana Pelayanan Disdukcapil Kota Semarang. (matasemarang.com/Lia DIna)

MATASEMARANG.COM – Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang sedang ramai di tengah masyarakat.

Modus penipuan yang terjadi adalah tentang aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui WhatsApp dengan atas nama Disdukcapil Kota Semarang.

“Jika ada telepon atau WhatsApp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang terkait aktivasi IKD harap diabaikan,” tegas kepala Disdukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo, Selasa, 22 Juli 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pasar Semawis Bakal Kembali Dibuka, Destinasi Wisata Kuliner Malam Semarang

Yudi menegaskan jika beredarnya surat, telepon dan chat WhatsApp yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai aktivasi dan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta updating data kependudukan merupakan hal yang tidak benar.

Dia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap surat atau media komunikasi lain yang mencurigakan dan mengatasnamakan Disdukcapil Kota Semarang dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Disdukcapil Kota Semarang apabila menerima surat atau informasi yang meragukan.

BACA JUGA  Bentuk Nyata Dukungan Paguyuban Camat Terhadap Pengukuhan PAUD sebagai Pilar Generasi Emas 2045

Masyarakat Kota Semarang juga diharap tidak menindaklanjuti permintaan melalui telepon dan surat yang tidak sah dan mencurigakan dan juga tidak mengunduh kiriman dalam bentuk APK, aplikasi maupun Formulir Elektronik lainnya.

“Sebagai upaya menghindari penipuan, jangan memberikan NIK, nomor KK, dan identitas lainnya kepada orang yang mengatasnamakan sebagai petugas Disdukcapil Kota Semarang atau Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui telepon atau WhatsApp karena aktivasi IKD hanya dilakukan melalui tatap muka dan tidak dipungut biaya,” tegas Yudi.

Pos terkait