MATASEMARANG.COM – Sebanyak 1.750 pekerja Kota Semarang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) per April 2025.
Angka tersebut berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang yang mencatat bahwa dominasi PHK dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Stirex).
“PHK ini bukan karena apa atau suatu masalah, tetapi terbanyak disebabkan karena pailit,” kata Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, Senin 9 Juni 2025.
Terkait dengan situasi di Sritex, Sutrisno telah melakukan koordinasi dengan serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Alhamdulillah dari jumlah sekian itu kami berunding bagaimana supaya hak-hak mereka itu tentang jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan hari tua (JHT) kami koordinasi betul, sehingga alhamdulillah dari jumlah 1.200-an itu dapat kami selesaikan dalam waktu hampir 20 hari, di mana tiap hari ada 60 orang,” jelasnya.
Selain Sritex, efisiensi yang mengakibatkan kerugian sebanyak 58 kasus, efisiensi pencegahan kerugian sebanyak 98 kasus.
Disamping itu, terdapat 17 kasus pelanggaran, 1 kasus penggabungan perusahaan, dan 369 kasus akibat perpindahan perusahaan.
Dia mengatakan, ada juga karena beberapa perusahaan yang pindah kepemilikan dan lokasi, seperti ke Grobogan, Jepara, dan Ungaran.
Menurutnya hal ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki tempat baru dan bergabung di lokasi tersebut.
“Bukan karena UMR. Pengusaha sudah sadar bahwa UMR yang baik menunjukkan kualitas perusahaan yang bagus, produksinya tinggi, serta daya saing pekerjanya tinggi,” jelasnya.