MATASEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah menindak tegas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani dan membahayakan ketahanan pangan nasional.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman meninjau barang bukti bawang bombai ilegal di gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Sabtu 10 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Petugas mengamankan bawang bombai ilegal yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso, tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai.
Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan dan akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum serta penetapan pengadilan.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan Karantina.
“Totalnya 6.172 karung atau 123 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos,” terangnya.


















