Maaf, Pemerintah Pusat Belum Bisa Bayari Gaji PNS di Daerah

Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya

MATASEMARANG.COM – Pemerintah daerah menuntut pemerintah pusat membayar gaji pegawai negeri sipil karena beban APBD sudah besar di tengah penurunan alokasi Transfer ke Daerah.

Merespons tuntutan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat belum bisa memenuhi karena perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.

“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya enggak bisa,” kata Menkeu seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Insentif 2.048 Nakes Belum Terbayar, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Takar Kekuatan APBD

Dia mengatakan hal itu ketika awak media mengonfirmasi usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di daerah.

Mahyeldi menyampaikan hal itu seusai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama sejumlah gubernur lainnya dalam agenda pembahasan terkait pemotongan TKD dan DBH Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.

Menurut Mahyeldi pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Mentan: Hilirisasi Bisa Perkuat Kurs, 1 Dolar AS Setara Rp1.000

Sehingga dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.

Pos terkait