Untuk memperkuat keputusan dalam pemberian perlindungan, Tomi menerangkan bahwa LPSK juga membutuhkan pendapat dari pihak luar yang mewakili masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat dan wartawan yang mengawal kasus tersebut.
Dengan adanya pengajuan ini, LPSK juga berharap dapat membantu penegakan hukum yang berjalan di kejaksaan.
“Artinya tidak berhenti pada kesaksiannya saja. Misalnya, membongkar siapa yang merencanakan, setor ke mana saja, atas perintah siapa. Itu target LPSK, membantu membongkar kasus. Yang paling penting adalah memberikan keterangan,” katanya. ***





















