MATASEMARANG.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers didesak prokatif mengusut tayangan yang diduga berisi penghakiman sepihak terhadap pesantren yang disiarkan Trans7.
Desakan itu disampaikan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin merespons program “Xpose Uncensored” milik Trans7 yang menampilkan narasi terkait kiai dan pesantren. Menurut Khozin, tayangan itu melakukan penghakiman tanpa mengindahkan prinsip jurnalistik.
“Kami mendesak KPI, Dewan Pers, dan lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Khozin dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Khozin mengatakan tayangan tersebut bertolak belakang dengan komitmen negara terhadap institusi pondok pesantren melalui sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
“Serta 50-an perda (peraturan daerah) tentang pesantren di puluhan pemda (pemerintah daerah) di Indonesia,” ujar dia dikutip Antara.
Oleh sebab itu, Khozin meminta lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum administratif terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan tayangan dimaksud.
Diketahui, pada Selasa ini, tagar memboikot Trans7 populer di media sosial X (dulu Twitter) menyusul tayangan mengenai Pondok Pesantren Lirboyo dalam program “Xpose Uncensored” yang disiarkan pada 13 Oktober 2025.