MATASEMARANG.COM – Penyakit yang bersumber dari kelebihan mengonsumsi gula makin mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pemerintah bakal mengendalikannya, antara lain, dengan mengenakan cukai produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.
Koalisi organisasi kesehatan masyarakat menilai penerapan MBDK mulai 2026 sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyakit tidak menular.
“Sebagaimana amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan GGL (gula, garam, lemak) itu ada ambang batas gula, garam, lemak (dalam pangan olahan dan siap saji). Kemudian ada juga cukai pada pangan tertentu, zat gizi tertentu. Yang sekarang sedang berproses itu cukai MBDK. Jadi fokus di gula,” kata Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani di Jakarta, Kamis (23/10).
Upaya ini penting mengingat Indonesia saat ini menghadapi krisis kesehatan serius. Pengenaan cukai tersebut berarti konsumen membayar lebih mahal pada produk MBDK.
Berdasarkan data WHO tahun 2018, penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi, telah menyumbang 73 persen penyebab kematian di Indonesia.
Konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak, ditambah akses terhadap lingkungan yang tidak sehat, dinilai telah memperparah kondisi kesehatan masyarakat.
Selain CISDI, 31 organisasi kesehatan masyarakat yang tergabung dalam koalisi tersebut juga menyerukan sejumlah tuntutan lainnya, yakni mendorong diterbitkannya aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk mewajibkan produsen produk makanan dan minuman agar mencantumkan label peringatan di depan kemasan produk tinggi gula, garam, lemak.
















