Kasus Aqua, Kementerian ESDM Bakal Evaluasi Izin Air Tanah

MATASEMARANG.COM – Heboh isi air minum dalam kemasan Aqua berasal dari sumur bor memantik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil tindakan.

Kementerian ESDM bakal mengevaluasi izin pengambilan air tanah imbas polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua, yang menggunakan air dari sumur bor bukan mata air.

“Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air),” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Prabowo Instruksikan Jalur Kereta Cepat Berlanjut Jakarta-Surabaya

Apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat aspek-aspek pelanggaran, seperti perizinan yang tidak lengkap hingga permasalahan di lapangan, barulah ESDM akan meminta kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan.

“Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada,” ujar Yuliot.

Dalam kesempatan tersebut, Yuliot menyampaikan bahwa izin pengambilan air tanah diberikan setelah melalui evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian izin, pemerintah akan mengambil langkah tegas.

BACA JUGA  Bank Jateng Sabet Special Award BISRA 2025 Berkat CSR Tepat Sasaran

Adapun ihwal pemberian izin pengambilan air tanah telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

“Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi,” kata Yuliot

Lebih jauh, Yuliot, seperti dikutip Antara, juga menyampaikan bahwa Aqua bukanlah satu-satunya perusahaan yang mengambil air tanah.

Pos terkait