MATASEMARANG.COM – Media sosial digemparkan dengan unggahan akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang yang menuding seorang oknum ASN di BLU UPTD Trans Semarang meminta iuran untuk membeli minuman keras (miras).
Dalam unggahan tersebut, disebutkan secara gamblang nama dan jabatan oknum yang diketahui menjabat sebagai plt. kepala divisi sarpras.
Pelapor mengaku diminta uang mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Bahkan, terdapat ancaman bahwa jika tidak ikut iuran, maka pegawai yang bersangkutan akan dikeluarkan dari Trans Semarang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BLU UPTD Trans Semarang Haris Setyo Yunanto menyatakan pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan.
Namun, menurut Haris, oknum ASN tersebut tidak merasa melakukan seperti apa yang ramai dibicarakan di media sosial.
Meski demikian, kasus ini tetap akan diserahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) serta inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng nama baik instansi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengaku tidak menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Tahu-tahu kan ramai di media sosial,” ujarnya.
Danang menambahkan, ASN yang bersangkutan sudah di-nonjob-kan dari jabatannya.
Ia mengatakan jika benar terjadi seperti yang dituduhkan, maka kasus ini bisa berbuntut panjang karena menyangkut pelanggaran disiplin ASN.
Lebih jauh, Danang menyebut jika dugaan pemerasan benar terjadi, maka unsur pidana juga bisa dikenakan.





















