Catat, Gaji Ke-13 bagi PNS, PPPK, hingga Pensiunan Cair pada Juni 2026

MATASEMARANG.COM – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, hingga para pensiunan. Pada awal Juni 2026, mereka bakal menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk penghargaan dan untuk membantu biaya pendidikan

Pemerintah Kabupaten Kudus menargetkan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dapat direalisasikan pada Juni 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemilihan Kapolri Hak Prerogatif Presiden, Tidak Perlu Minta Persetujuan DPR

“Harapannya gaji ke-13 dimanfaatkan ASN untuk kebutuhan yang bersifat produktif, terutama biaya pendidikan anak karena dalam waktu dekat bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.

Ia menjelaskan secara historis dan fungsional, gaji ke-13 memang diperuntukkan membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru, sekaligus meringankan kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.

Selain itu, keberadaan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sehingga turut mendorong perputaran ekonomi daerah.

BACA JUGA  Prabowo: Komandan TNI Harus Terjun Langsung di Daerah Kritis

Menurut dia pencairan gaji ke-13 masih menunggu tahapan, termasuk peraturan bupati yang memuat daftar penerima. Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan penyiapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

Selanjutnya, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada bank mitra untuk proses transfer ke masing-masing penerima.

Pos terkait