MATASEMARANG.COM – Sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, mengungkap pencopotan tenaga alih daya atau outsourcing yang diduga berlatar belakang politis berbeda pilihan saat pilkada.
Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan Abdul Baqi saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis
“Ada perintah dari bupati untuk mencopot, kemudian diganti orangnya,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang itu.
Menurut dia, alasan pencopotan akibat berbeda pilihan politik saat pilkada itu ditanyakan langsung kepada tenaga alih daya yang diberhentikan itu. Fadia merupakan politikus Partai Golkar.
“Saya tanya langsung, pengakuannya karena berkaitan dengan partisipasi politik,” katanya.
Menurut dia, pegawai yang dicopot tersebut selanjutnya digantikan oleh orang-orang yang informasinya memenangkan bupati saat pilkada.
Ia menambahkan pada tahun 2025, dinas yang dipimpinnya memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya milik keluarga bupati sebagai penyedia jasa.tenaga alih daya.
Ia juga mengakui dipilihnya perusahaan itu tidak terlepas dari latar belakangnya sebagai perusahaan milik keluarga bupati
Sebelumnya, Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq diadili dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau “outsourcing” dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026. [Ant]
Fadia Arafiq Copot Pegawai Alih Daya yang Pilihan Politiknya Berbeda

















