Nusron Wahid Akhirnya Muncul

  • Mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum

MATASEMARANG.COM – Setelah selama 3 hari keberadaannya menjadi pergunjingan publik, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul.

Pada kemunculan perdana usai operasi tangkap tangan dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nusron langsung menanggapi dugaan kasus korupsi sejumlah orang yang melibatkan kementeriannya.

BACA JUGA  Prabowo Lontarkan Candaan ke Bahlil Nasibnya Baik Jadi Menteri

Ditemui di Jakarta, Jumat, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah.

Bacaan Lainnya

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucapnya.

BACA JUGA  Empat Tersangka merupakan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya dikutip Antara.

Menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA  Aksi Mahasiswa Semarang Berlangsung Damai, Berdialog dengan Pimpinan DPRD Jateng

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan yang berlangsung merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

Pos terkait