- Pemprov Jateng memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026
- Kebijakan ini menyasar 17 juta kendaraan di Jateng guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pendapatan daerah
MATASEMARANG.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi secara resmi menyetujui kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Pajak Progresif.
Kebijakan insentif pajak tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Keputusan ini dikuatkan melalui penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi menyampaikan bahwa program ini mencakup penghapusan denda tunggakan pajak sekaligus pembebasan tarif progresif bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” jelas Masrofi saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat 18 September 2026.
Tekan Tunggakan 17 Juta Kendaraan di Jawa Tengah
Masrofi mengungkapkan, dari total 17 juta unit kendaraan yang tercatat di Jawa Tengah dengan porsi 80 persen roda dua dan 20 persen roda empat sebagian besar penunggak pajak didominasi oleh pemilik sepeda motor.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat sekaligus menurunkan angka tunggakan pajak secara signifikan.


















